Bicara tentang Cat Calling?

 


KEKERASAN SEKSUAL CAT CALLING

" a joke is only joke of both people think it ia funny "

Naili Falahiyah

Pemaknaan terhadap isu-isu kesetaraan gender saat ini gencar sekali diperbincangkan. Khususnya berkaitan dengan masalah ketimpangan terhadap keadaan dan kedudukan antara laki-laki dan perempuan di masyarakat. Hal tersebut tentu menjadi perdebatan yang panjang dikarenakan keterbatasan kesempatan bagi kaum perempuan dibandingkan laki-laki untuk berperan  aktif dalam berbagai program dan aktivitas di masyarakat. Pelecehan seksual kerap sekali diindikasikan pada perempuan, yang dianggap penyebab terjadinya pelecehan tersebut. Misalnya seperti catcalling yang merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal atau kekerasan psikis.

Sering kali orang berfikir bahwa pelecehan seksual ini sangatlah relatif, karena merupakan usaha yang bersahabat. Padahal, dalam kenyataannya pelecehan seksual bukanlah usaha yang bersahabat, karena sesuatu itu merupakan hal yang tidak menyenangkan bagi perempuan. Tindak kekerasan seksual cukup memprihatinkan, melihat dampak yang sangat berbahaya dan membawa konsekuensi serius, seperti  dipermalukan, dihina, direndahkan, terintimidasi, bahkan dapat membuat setres. Selain itu korban juga seringkali tidak ada keberanian untuk melaporkan, seperti pelecehan di ruang publik yang masih dianggap wajar dan biasa aja menganggap pelecehan seksual adalah hal yang sepele dan dibuat-buat, akhirnya malah menyalahkan pakaian si korban. Hal ini yang membuat si korban enggan dan tidak berani untuk melaporkan.

Pelecehan seksual di ruang publik misalnya catcalling. Catcalling berarti istilah untuk siulan, panggilan, dan komentar yang bersifat seksual oleh pria terhadap wanita yang lewat. Terkadang dibarengi pula dengan tatapan yang mengintimidasi dan terkesan melecehkan serta membuat perempuan merasa tidak aman. Catcalling merupakan pelecehan seksual yang dilakukan secara verbal yang bertendensi seksual serta korban catcalling umumnya adalah perempuan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal atau catcalling ini seperti; siulan di tempat umum, komentar-komentar berkedok pujian, gurauan yang bernada seksis, mengintrogasi kehidupan pribadi, rayuan-rayuan yang membuat tidak nyaman, menyampaikan bahasa isyarat yang bersifat seksual maupun komentar seksual secara gamblang.

Catcalling atau sering diartikan pelecehan seksual secara verbal termasuk dalam al-kulliyatul khamsah yakni hifdz al-irdl, menjaga kehormatanan bagi perempuan. Syariat Islam tidak membenarkan orang lain mengganggu jiwa seseorang apalagi melakukan pelecehan seksual, karena hal itu merupakan pelanggaran hak dan menghambat tujuan syariat. Hak inilah yang kemudian menjunjung tinggi derajat manusia tanpa adanya pelecehan dari manusia lain. Tujuannya adalah saling menghormati dan toleransi.

Islam menegaskan bahwa agama Islam sangat anti dengan kekerasan, termasuk terhadap perempuan. Islam sebagaimana agama lain yang mengajarkan kepada pemeluknya untuk tidak berbuat kasar dan kejam kepada perempuan. Persoalan kekerasan dan inferioritas perempuan di Indonesia memang tidak lepas dari latar belakang sejarah dan budaya. Agama Islam secara penuh memberikan perlindungan terhadap perempuan dan menolak secara tegas praktik-praktik kekerasan. Dan ini disebutkan dalam firman Allah:


وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا


Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (Q.S An-Nisa’: 124)

Agar perempuan terhindar dari hal keji yang mengarah kepada seksualitas, Islam memerintahkan perempuan untuk menjaga kehormatan mereka dihadapan laki-laki yang bukan muhrim atau suaminya dengan cara tidak bercampur baur dengan mereka, menjaga pandangan, tidak memakai wangi-wangian saat keluar rumah dan menutup aurat. Semua syariat ini diwajibkan untuk perempuan karena Islam sangat menjunjung tinggi derajat perempuan dengan cara menjaga kehormatan bagi perempuan dan agar terhindar dari bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Merebaknya perzinaan hingga hal kecil yakni pelecehan seksual adalah diantara fenomena yang diakibatkan kaum perempuan tidak menjaga aturan Allah dan kaum laki-laki sebagai pemimpin dan penanggungjawab, mereka lalai dalam menerapkan hukum Allah atas kaum perempuan. Batasan-batasan yang telah ditentukan bukan berarti mengikat, tetapi untuk memelihara kehormatan perempuan.

Komentar

Postingan Populer